Tolak Besaran Ganti Rugi Lahan, Warga Lebak Tutup Akses Tol Serang-Panimbang

Pemblokiran lokasi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak.(Foto: TitikNOL)
Pemblokiran lokasi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak.(Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang mengatasnamakan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) melakukan aksi pemblokiran lokasi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak.

Aksi itu merupakan buntut dari buntunya tuntutan warga yang mengininginkan kesesuaian besaran ganti rugi lahan jalan tol. Kemarin (6/11/2018), warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

"Karena lahan warga belum ada kesepakatan nilai ganti rugi sesuai kesepakatan warga dengan tim apresial, terpaksa kami tutup lokasi proyek pembangunan jalan tol ini sampai ada kesepakatan nilai ganti rugi dengan pemilik lahan," ujar Sutisna perwakilan dari pemilik lahan kepada TitikNOL, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya, sejumlah pemilik lahan selain meminta ganti rugi sesuai kesepakatan bersama dengan tim apraisal. Warga lanjut Sutisna, akan meminta ganti rugi lahan dan tanaman yang di rusak oleh pelaksana proyek jalan tol.

"Tanah warga belum dibayar, tapi sudah di rusak. Maka, kami dari KLB dan pemilik lahan akan menuntut ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek jalan tol ini," tegas Sutisna.

Eko Sucipto (53), pemilik lahan lainnya mengatakan, ia terpaksa menutup akses jalan proyek pembangunan jalan tol karena merasa dirinya telah dirugikan akibat belum dibayarnya ganti rugi lahan oleh pemerintah dan telah di rusaknya lahan tanah miliknya seluas 7.307 M2 tersebut.

"Iya saya dan KLB menutup akses jalan proyek pembangunan jalan tol, karena saya merasa dirugikan," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Pengadaan Lahan Jalan Tol Serang - Panimbang pada kantor ATR/BPN Lebak M Didi Ali Subandi menuturkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, ganti kerugian oleh tim penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi.

Dijelaskan, nilai kerugian berdasarkan hasil penilaian tim apraisal lembaga pertanahan sesuai berita acara yang menjadi dasar musywarah penetapan ganti kerugian.

Menurutnya, dalam hal tidak terjadi kesepakatan ganti kerugian pemilik lahan atau yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

"Nanti hakim pengadilan yang memutuskan besaran ganti kerugian itu, pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar M Didi.

Ia menambahkan, MA wajib memberikan putusan dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima dan putusan pengadilan negeri dan MA tersebut menjadi dasar pembayaran ganti kerugian tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

"Penilaian apraisal tidak bisa di intervensi karena mereka tim independen, permohonan sanggahan keberatan atas ganti kerugian itu, ditujukan kepada pengadilan negeri setempat,"tukasnya. (Gun/TN3)

Komentar